Polres Basel Amankan Pelaku Penambangan Ilegal di Kaki Bukit Muntai

TOBOALI, BABELREVIEW--Kepolisian Resor (Polres) Bangka Selatan (Basel) berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku kegiatan pertambangan tanpa izin usaha pertambangan di wilayah Kaki bukit Muntai di jalan Parit 9 Desa Gadung, KecamatanToboali, Kabupaten Basel.
Personel unit 1, 2 Satreskrim dan personel reskrim polsek Toboali langsung melakukan penangkapan ini pada minggu (12/01/2020).
" Dari penangkapan ini didapati pelaku yang diamankan yakni S alias Alit (40), DD alias Ndut (33), J alias Aliung (33) beserta sejumlah barangbukti yang turut diamankan," ungkap Kapolres Basel AKBP S Ferdinand Suwarji.
Adapun, lanjutnya barangbukti yang diamankan dua unit mesin 22, dua unit spiral serta mesin pompa tanah, mesin robin, selang, pipa, selang monitor, cangkul yang masing masing satu unit.
" Anggota Reskrim Polres Bangka Selatan dan Polsek Toboali melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku karena melakukan tindak pidana aktivitas pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, " katanya pada Senin (13/01/2020).
Terakhir ia mengatakan, selanjutnya perkara tersebut ditangani oleh Satreskrim Polres Basel untuk diproses lebih lanjut.(BBR)
Penulis : Andrean
Editor : Andrean
Sumber : Babelreview